DARI REGULASI KE IMPLEMENTASI: PEMETAAN KETERSEDIAAN DATA DAN ANALISIS KESENJANGAN DALAM PENGUATAN KESIAPAN INDUSTRI, KEPATUHAN, DAN DAMPAK PROGRAM FORTIFIKASI PANGAN SKALA BESAR (LSFF) DI INDONESIA

Pengantar

Fortifikasi pangan diposisikan sebagai elemen strategis dalam transformasi sistem pangan menuju sistem yang berkelanjutan, sehat, dan tangguh, berbasis sumber daya serta kearifan lokal, sebagaimana diamanatkan dalam RPJPN 2025–2045. Komitmen ini diperkuat dalam RPJMN 2025–2029[1], yang menempatkan fortifikasi pangan dan biofortifikasi sebagai bagian penting dari intervensi gizi dalam pembangunan manusia. Sejalan dengan itu, fortifikasi pangan juga tercantum dalam Prioritas Nasional 2 pada Kegiatan Prioritas Utama RPJMN 2025–2029. Di tingkat implementasi, Indonesia telah menerapkan kebijakan fortifikasi pangan wajib secara bertahap, yaitu pada garam sejak 1994 (SNI 3556-2024), tepung terigu sejak 2001(SNI 3751-2018), dan minyak goreng sawit sejak 2019 (SNI 7709-2019). Meskipun didukung oleh kerangka regulasi yang relatif kuat, dokumentasi ilmiah mengenai capaian pelaksanaan dan dampak program Large-Scale Food Fortification (LSFF) di Indonesia masih terbatas dan belum terintegrasi secara memadai[2].

Kesenjangan Data dan Kepatuhan Industri

Kondisi tersebut tercermin dari ketersediaan data fortifikasi pangan yang masih tersebar lintas sektor, dengan variasi dalam format, indikator, dan metodologi, sehingga menyulitkan penyusunan gambaran yang utuh mengenai implementasi program dan kontribusinya terhadap perbaikan status gizi masyarakat. Kesenjangan data juga masih tampak pada aspek cakupan, kualitas, kemutakhiran, dan integrasi antara tingkat nasional dan subnasional. Keberadaan data yang sudah usang semakin mengurangi kemampuan data untuk merepresentasikan kondisi aktual di lapangan. Pada saat yang sama, tata kelola fortifikasi pangan di Indonesia masih menghadapi tantangan kelembagaan karena melibatkan banyak kementerian dan lembaga, seperti Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, Badan Standardisasi Nasional, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan. Belum adanya mekanisme koordinasi nasional yang baku telah menyebabkan fragmentasi peran dan tanggung jawab, terutama dalam pengawasan, pemantauan, dan pelaporan, yang pada akhirnya memengaruhi konsistensi implementasi program dan penegakan kepatuhan di tingkat industri. Dalam konteks ini, KFI melakukan studi untuk mengidentifikasi dan menganalisis kesenjangan kepatuhan industri terhadap pelaksanaan fortifikasi pangan wajib di Indonesia, serta penelusuran dan analisis ketersediaan data pelaksanaan LSFF. Studi ini dilakukan lewat serangkaian aktivitas berupa kajian literatur dan peraturan yang diperkaya dengan kegiatan lokakarya.

Berdasarkan hasil pemetaan dan analisis kesenjangan, sistem data dan pemantauan fortifikasi pangan wajib di Indonesia masih menghadapi dua tantangan utama, yaitu         (a) keterbatasan ketersediaan data terkini yang representatif serta (b) rendahnya kualitas dan keterpaduan data lintas lembaga. Kondisi ini membatasi kemampuan nasional untuk menilai secara akurat cakupan, mutu implementasi, dan dampak gizi dari program LSFF. Fragmentasi data antar instansi juga menyebabkan informasi yang tersedia belum mampu memberikan gambaran yang utuh mengenai hubungan antara konsumsi pangan fortifikasi, kepatuhan industri, dan perubahan status gizi mikro masyarakat.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, kajian ini merekomendasikan penguatan sistem pemantauan gizi nasional melalui harmonisasi dan integrasi data konsumsi pangan, status gizi mikro, dan implementasi fortifikasi pangan wajib. Upaya ini perlu dilakukan melalui penyelarasan konseptual dan metodologis antara Survei Konsumsi Makanan Individu (SKMI), Riskesdas, dan SUSENAS, termasuk keseragaman indikator, definisi variabel, dan periode pengumpulan data. Dalam kerangka ini, variabel inti yang perlu dipantau secara konsisten mencakup konsumsi pangan fortifikasi, biomarker status gizi mikro seperti hemoglobin, indikator vitamin A, dan yodium, serta indikator cakupan dan kepatuhan LSFF, seperti ketersediaan produk fortifikasi, akses rumah tangga terhadap produk fortifikasi, dan kepatuhan industri terhadap standar fortifikasi. Integrasi variabel tersebut dalam satu sistem pemantauan terpadu akan memperkuat dasar analisis untuk menilai kontribusi LSFF terhadap hasil kesehatan masyarakat.

Penguatan sistem pemantauan mutu dan kepatuhan industri fortifikasi perlu menjadi prioritas dalam pembangunan sistem pemantauan LSFF nasional. Upaya ini dapat dilakukan melalui pelaporan rutin dan digitalisasi data di tingkat industri yang mencakup volume produksi, jenis produk, kadar fortifikan, dan hasil uji laboratorium, serta melalui pengembangan platform terpadu oleh BPOM dan Kementerian Perindustrian untuk mengonsolidasikan data pengawasan mutu di tingkat pabrik dan pasar secara lebih terintegrasi dan mendekati waktu nyata. Dalam kerangka yang lebih luas, fragmentasi data antara BPOM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, BPS, dan Kementerian Kesehatan menunjukkan perlunya pengembangan Integrated LSFF Monitoring Systemyang menghubungkan data produksi, distribusi, pengawasan mutu, konsumsi, dan biomarker gizi dalam satu sistem koordinasi yang terstandar dan berkelanjutan. Sistem ini perlu ditopang oleh pedoman nasional indikator LSFF yang memuat definisi operasional, metode pengukuran, dan format pelaporan yang seragam, serta diintegrasikan ke dalam kerangka Satu Data Indonesia di sektor pangan dan gizi. Selain itu, peningkatan kapasitas dan pemerataan jejaring laboratorium, termasuk pelaksanaan uji profisiensi secara berkala, menjadi penting untuk menjamin konsistensi dan kredibilitas hasil pengujian hingga tingkat subnasional. Dengan penguatan tersebut, Indonesia diharapkan mampu membangun sistem pemantauan LSFF yang lebih terpadu, adaptif, dan andal sebagai dasar bukti untuk menilai efektivitas fortifikasi pangan wajib dalam meningkatkan status gizi mikro masyarakat dan mendukung pencapaian target pembangunan gizi nasional.

Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah memiliki kerangka hukum yang relatif kuat untuk tiga komoditas fortifikasi wajib, yaitu garam konsumsi beryodium, tepung terigu, dan minyak goreng sawit, tingkat kepatuhan industri masih bervariasi antar komoditas maupun antar kelompok usaha. Variasi tersebut terutama dipengaruhi oleh kesenjangan kapasitas antara industri besar dan usaha mikro dan kecil, keterbatasan fasilitas laboratorium dan sertifikasi, serta belum optimalnya koordinasi lintas lembaga dalam sistem pengawasan. Kondisi ini menunjukkan bahwa keberadaan regulasi saja belum cukup untuk menjamin kepatuhan, sehingga diperlukan penguatan implementasi yang lebih terarah dan responsif terhadap karakteristik masing masing komoditas.

Pada komoditas garam, prioritas kebijakan perlu diarahkan pada penguatan dukungan teknis, pemberian insentif, dan fasilitasi sertifikasi bagi usaha mikro dan kecil. Langkah ini mencakup peningkatan kapasitas teknis pelaku usaha dalam proses produksi garam beryodium sesuai SNI, pemberian subsidi biaya uji laboratorium, fasilitasi sertifikasi SPPT SNI, serta penguatan pembinaan industri berbasis daerah melalui kerja sama dengan pemerintah daerah. Pengawasan rutin oleh pemerintah daerah terhadap produsen dan pedagang juga perlu diperkuat untuk memastikan bahwa garam yang beredar memenuhi standar iodium yang dipersyaratkan. Rekomendasi ini penting mengingat kepatuhan fortifikasi garam masih relatif rendah, dengan hanya 89 persen sampel memenuhi kadar KIO₃, sementara ketidakpatuhan paling banyak ditemukan pada usaha mikro dan kecil akibat keterbatasan biaya, teknologi, dan kemampuan teknis tenaga kerja. Pengalaman di beberapa daerah juga menunjukkan bahwa penerapan peraturan daerah tentang peredaran garam beryodium dapat meningkatkan kinerja unit usaha setempat.

Pada fortifikasi tepung terigu, tingkat kepatuhan industri pada dasarnya sudah tinggi, yaitu berkisar 89 hingga 100 persen, namun masih diperlukan penguatan pada aspek transparansi dan evaluasi dampak. Dalam hal ini, LSPro dan Kementerian Perindustrian perlu mewajibkan publikasi berkala mengenai daftar industri bersertifikat SNI dan hasil audit tahunan untuk meningkatkan akuntabilitas publik, transparansi sistem, dan kepercayaan konsumen. Selain itu, pemerintah perlu mendorong pelaksanaan kajian efektivitas fortifikasi tepung terigu, baik oleh lembaga riset pemerintah maupun lembaga independen yang ditunjuk secara resmi, untuk menilai dampak program terhadap kesehatan masyarakat melalui biomarker seperti hemoglobin dan ferritin. Kajian semacam ini penting tidak hanya untuk menilai dampak gizi, tetapi juga untuk menyediakan indikator tidak langsung mengenai mutu implementasi dan kepatuhan industri.

Sementara itu, pada minyak goreng sawit, penguatan sistem laboratorium dan pendekatan audit berbasis risiko menjadi kebutuhan utama. Pemerintah perlu menetapkan laboratorium rujukan nasional untuk pengujian vitamin A dan memperluas jejaring laboratorium daerah yang terakreditasi KAN, terutama di wilayah luar Jawa dan kawasan timur Indonesia. Upaya ini perlu disertai pelaksanaan uji profisiensi secara berkala agar hasil pengujian antarlaboratorium tetap setara, akurat, dan dapat diperbandingkan. Di samping itu, audit dan sertifikasi berbasis risiko perlu diterapkan dengan prioritas pada industri yang berstatus tidak memenuhi syarat. Rekomendasi ini relevan karena keterbatasan fasilitas uji vitamin A di daerah telah menyebabkan keterlambatan sertifikasi dan pengawasan, sementara hasil pengawasan menunjukkan bahwa sekitar 19 persen sampel di sarana produksi belum memenuhi kadar minimum 45 IU/g. Data lain juga menunjukkan bahwa dari 468 sarana produksi, 27 persen belum memenuhi CPPOB dan 13 persen memiliki kadar vitamin A di bawah 20 IU/g, sehingga pendekatan audit berbasis risiko akan meningkatkan efisiensi sekaligus ketepatan sasaran pengawasan.

REKOMENDASI

Selain rekomendasi spesifik per komoditas, diperlukan pula reformasi sistemik lintas komoditas untuk memperkuat tata kelola fortifikasi pangan wajib secara nasional. Salah satu langkah utama adalah pengembangan sistem digital terpadu yang mengintegrasikan data sertifikasi, hasil uji laboratorium, dan pengawasan BPOM, sehingga informasi fortifikasi yang selama ini tersebar di berbagai lembaga dapat dikonsolidasikan dalam satu sistem pemantauan nasional. Di samping itu, siklus pembaruan SNI perlu diharmonisasikan dengan survei gizi nasional, misalnya setiap lima tahun, agar kadar fortifikan dapat disesuaikan dengan perubahan kebutuhan gizi masyarakat. Penguatan kapasitas pemerintah daerah dan PPSI juga menjadi penting, terutama melalui peningkatan kemampuan teknis, penyediaan alat uji sederhana, dan pengembangan sistem pelaporan daerah untuk mendukung pembinaan industri kecil dan menengah. Lebih lanjut, kemitraan strategis dengan lembaga pembangunan internasional seperti GAIN, UNICEF, FAO, dan WFP perlu diperluas untuk mendukung penguatan laboratorium, sistem pelaporan, dan penyediaan fortifikan. Secara keseluruhan, rekomendasi tersebut menegaskan bahwa penguatan LSFF di Indonesia memerlukan pendekatan yang tidak hanya berbasis regulasi, tetapi juga ditopang oleh kapasitas kelembagaan, infrastruktur mutu, transparansi data, dan koordinasi lintas sektor yang berkelanjutan.

PENUTUP

Meskipun Indonesia telah memiliki regulasi fortifikasi pangan yang kuat, namun hal ini belum cukup untuk menjamin berjalannya program fortifikasi pangan secara efektif.  Tantangan utama adalah kesenjangan data, lemahnya koordinasi lintas kementrian/ lembaga dan pemangku kepentingan serta masih adanya variasi kepatuhan lintas industri. Dengan sistem pemantauan terpadu, kapasitas daerah yang lebih kuat, perbaikan transparansi, dukungan internasional dan mitra pembangunan serta semakin kokohnya peran Forum Koordinsasi Fortifikasi Pangan Nasional (FKFPN), kesemuanya akan dapat menjadi instrumen efektif dalam penanggulangan masalah kurang gizi mikro di Indonesia. Formulasi rekomendasi telah dirumuskan di atas, berikut adalah beberapa upaya prioritas dan mendesak yang perlu terus diperkuat di masa mendatang dalam rangka tindak lanjut dari rekomendasi di atas:

  1. Pengembangan Sistem Data Terpadu: Integrated LSFF Monitoring System untuk produksi, disrribusi, konsumsi dan biomarker gizi mikro;
  2. Harmonisasi dan Konsistensi Penyelenggaraan Survey Gizi dan Kesehatan Nasional seperti SKMi, SKI serta SUSENAS disertai pengembangan  indikator yang terpadu;
  3. Penguatan jejaring laboratorium dan penyelenggaraan profisiensi test secara reguler;
  4. Transparansi publik melalui penyelenggaraan studi efektifitas fortifikasi pangan untuk menunjukkan manfaat dan dampak kesehatan program fortifikasi pangan; dan
  5. Memperkuat kemitran dengan mitra-mitra pembangunan untuk penguatan program termasuk pengembangan sistem informasi dan penguatan laboratorium, evaluasi efektifitas program, serta diseminasi, advokasi, sosialisasi dan edukasi. 

[1] Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia.

[2] Kementerian PPN/Bappenas dan  UNICEF. (Maret 2024). Kajian Lanskap Fortifikasi Pangan Berskala Besar di Indonesia: Identifikasi kesenjangan dan tantangan dalam implementasi FPBB di Indonesia. UNICEF Indonesia / Bappenas

Kajian lainnya:

ID