“Evaluasi berdasarkan data Susenas 2023–2025 ini menegaskan bahwa fortifikasi pangan wajib telah menjadi instrumen kebijakan publik yang efektif dalam meningkatkan asupan zat gizi mikro pada tingkat rumah tangga. Namun, manfaatnya masih perlu diperkuat agar lebih merata, terukur, dan berkelanjutan.”
Indonesia masih menghadapi kekurangan zat gizi mikro yang berdampak pada kesehatan, produktivitas, dan kualitas sumber daya manusia. Anemia gizi besi, kekurangan yodium, dan defisiensi vitamin A masih menjadi perhatian karena berkaitan dengan kualitas tumbuh kembang, kapasitas belajar, risiko kehamilan, serta produktivitas kerja. Dalam konteks tersebut, fortifikasi pangan wajib memiliki posisi strategis karena mampu menjangkau penduduk luas melalui pangan yang dikonsumsi sehari-hari tanpa menuntut perubahan perilaku yang besar. Dengan cakupan populasi yang luas dan biaya implementasi yang relatif rendah, fortifikasi menjadi salah satu intervensi paling cost‑effective untuk mengurangi beban defisiensi gizi mikro di tingkat nasional.
Kebijakan Fortifikasi di Indonesia
Kebijakan fortifikasi di Indonesia telah diterapkan melalui beberapa komoditas utama, antara lain garam beryodium, tepung terigu yang difortifikasi dengan zat besi, zinc, dan vitamin B, serta minyak goreng sawit kemasan yang difortifikasi dengan vitamin A. Ketiga komoditas tersebut memiliki karakter yang berbeda. Garam beryodium kuat dari sisi jangkauan, tepung terigu memiliki distribusi luas melalui berbagai produk olahan, sedangkan minyak goreng sawit kemasan berpotensi menjadi sumber vitamin A, tetapi sangat dipengaruhi oleh harga dan pasokan. Perbedaan karakteristik ini menuntut pendekatan kebijakan yang lebih adaptif, tidak hanya berfokus pada regulasi teknis, tetapi juga dinamika pasar dan perilaku konsumsi rumah tangga.
Pendekatan Evaluasi Susenas 2023–2025
Melalui evaluasi Susenas 2023–2025, KFI memanfaatkan data konsumsi rumah tangga untuk melihat apakah pangan fortifikasi benar-benar dikonsumsi, oleh siapa, dalam jumlah berapa, dan bagaimana distribusinya antarwilayah maupun antar kelompok pendapatan. Pendekatan ini penting karena evaluasi berbasis produksi, distribusi, dan uji laboratorium belum cukup untuk menjelaskan paparan fortifikasi pada tingkat rumah tangga. Susenas memberi ruang untuk membaca tren konsumsi, ketimpangan akses, serta perubahan yang terjadi akibat dinamika harga dan kebijakan. Di Tengah kelangkaan data yang dapat digunakan untuk mengevaluasi program fortifikasi pangan, data Susenas berperan sebagai jembatan untuk mengevaluasi antara kebijakan fortifikasi dan dampaknya pada populasi, terutama dalam konteks pemerataan manfaat berupa asupan zat gizi mikro melalui komoditas pangan yang difortifikasi secara wajib.
Temuan Utama: Garam Beryodium
Hasil evaluasi menunjukkan bahwa cakupan konsumsi garam beryodium secara nasional relatif stabil di sekitar 81% selama periode 2023–2025. Angka ini menunjukkan bahwa iodisasi garam telah menjangkau sebagian besar rumah tangga. Namun, capaian nasional tersebut masih menutupi kesenjangan antarwilayah dan antarkuintil pendapatan. Rumah tangga pada kuintil terbawah memiliki cakupan yang lebih rendah dibandingkan rumah tangga berpendapatan tinggi, sementara beberapa wilayah masih menunjukkan keterbatasan akses terhadap garam beryodium bermutu.
Temuan lain yang penting adalah penurunan rata-rata konsumsi garam per kapita dari 2,44 gram pada 2023 menjadi 2,36 gram per hari pada 2025. Penurunan konsumsi garam sejalan dengan agenda pencegahan penyakit tidak menular. Namun, dari sudut pandang fortifikasi, kondisi ini menuntut mutu iodisasi yang semakin konsisten. Ketika jumlah garam yang dikonsumsi menurun, setiap gram garam harus mengandung iodium sesuai standar agar kontribusinya terhadap kecukupan iodium tetap terjaga. Karena itu, fokus kebijakan garam beryodium perlu bergeser dari sekadar cakupan konsumsi menuju market share garam yang memenuhi standar. Dengan kata lain, keberhasilan iodisasi tidak lagi cukup diukur dari “berapa banyak rumah tangga mengonsumsi garam”, tetapi “berapa besar porsi garam yang benar-benar memenuhi standar iodisasi”.
Temuan Utama: Tepung Terigu
Pada tepung terigu, evaluasi menunjukkan tingkat partisipasi konsumsi yang sangat tinggi, yaitu lebih dari 99% rumah tangga selama 2023–2025. Cakupan ini menunjukkan bahwa tepung terigu merupakan kendaraan fortifikasi yang siap dari sisi distribusi. Akan tetapi, konsumsi aktual tepung terigu dan produk olahannya berbeda besar antarwilayah dan antar kelompok pendapatan. Di wilayah dengan konsumsi terigu rendah, seperti sebagian wilayah Indonesia bagian timur, manfaat fortifikasi menjadi lebih terbatas dibandingkan wilayah perkotaan dan kelompok rumah tangga berpendapatan tinggi.
Kontribusi zat besi dan vitamin B dari tepung terigu diperkirakan berada pada kisaran 10–20% dari angka kecukupan gizi. Angka ini tetap penting karena menjangkau populasi luas, tetapi tidak cukup untuk menjadi satu-satunya solusi pemenuhan gizi mikro. Oleh sebab itu, kebijakan fortifikasi perlu mulai mempertimbangkan diversifikasi kendaraan pangan yang sesuai dengan pola konsumsi lokal. Pangan seperti sagu, jagung, singkong, atau produk turunannya dapat dikaji sebagai kendaraan tambahan apabila memenuhi syarat teknis, diterima masyarakat, dan dikonsumsi secara cukup luas. Diversifikasi kendaraan pangan ini penting untuk memastikan bahwa manfaat fortifikasi tidak hanya terkonsentrasi pada kelompok berpendapatan tinggi atau wilayah perkotaan.
Temuan Utama: Minyak Goreng Sawit Kemasan
Minyak goreng sawit kemasan memperlihatkan pola yang lebih fluktuatif. Tingkat partisipasi rumah tangga yang mengonsumsi minyak goreng sawit kemasan turun dari 38 persen pada 2023 menjadi 28 persen pada 2024, kemudian meningkat menjadi 55 persen pada 2025. Fluktuasi ini menunjukkan bahwa manfaat fortifikasi vitamin A melalui minyak goreng sangat sensitif terhadap harga, pasokan, dan kebijakan pasar. Ketika produk kemasan tidak terjangkau atau pasokannya terganggu, rumah tangga miskin cenderung beralih pada minyak goreng curah yang umumnya tidak difortifikasi.
Dengan demikian, keberhasilan fortifikasi minyak goreng sawit tidak dapat dipisahkan dari kebijakan pangan dan industri. Regulasi fortifikasi akan sulit memberi dampak optimal apabila produk fortifikasi tidak tersedia secara konsisten atau tidak terjangkau oleh kelompok rentan. Stabilisasi harga, kepastian pasokan, dan perluasan akses terhadap minyak goreng kemasan fortifikasi perlu dipandang sebagai bagian dari kebijakan gizi publik. Minyak goreng fortifikasi seharusnya tidak hanya dilihat sebagai komoditas ekonomi, tetapi juga sebagai wahana untuk menjamin asupan vitamin A pada tingkat populasi. Karena itu, kebijakan fortifikasi minyak goreng harus terintegrasi dengan kebijakan stabilisasi harga dan tata niaga minyak goreng nasional.
Ketimpangan sebagai Tantangan Utama
Secara keseluruhan, evaluasi KFI menunjukkan bahwa fortifikasi pangan wajib telah mencapai skala nasional, tetapi manfaatnya belum sepenuhnya merata. Rata-rata nasional yang terlihat baik dapat menyembunyikan ketimpangan yang nyata. Rumah tangga miskin, wilayah terpencil, dan provinsi dengan pola konsumsi yang berbeda dari rata-rata nasional berisiko memperoleh manfaat lebih rendah. Tantangan fortifikasi saat ini bukan lagi hanya adopsi kebijakan, melainkan efektivitas, pemerataan, dan ketahanan implementasi. Dengan demikian, agenda fortifikasi Indonesia harus berorientasi pada equity—bukan hanya coverage. Pemerataan dan keterjangkauan bagi kelompok berpendapatan rendah merupakan inti dari pilar Sistem Jaminan Gizi Nasional.
Implikasi Kebijakan
Implikasi kebijakan dari temuan ini adalah perlunya penguatan indikator kinerja fortifikasi. Keberhasilan tidak cukup diukur dari banyaknya rumah tangga yang mengonsumsi pangan fortifikasi. Indikator perlu mencakup mutu produk, kadar fortifikan, market share produk yang memenuhi standar, keterjangkauan harga, dan konsistensi pengawasan pasar. Dengan cara ini, pemerintah dapat menilai apakah fortifikasi hanya hadir sebagai kewajiban administratif atau benar-benar memberi kontribusi terhadap asupan gizi mikro masyarakat. Indikator-indikator ini perlu diintegrasikan dalam suatu dashboard nasional yang dapat dipantau secara berkala oleh pemerintah pusat dan daerah.
Penguatan Sistem Monitoring
KFI juga menilai bahwa Susenas perlu ditempatkan sebagai bagian dari sistem monitoring fortifikasi nasional. Data Susenas dapat menjadi tulang punggung pemantauan konsumsi karena tersedia secara rutin dan mampu menunjukkan ketimpangan sosial ekonomi. Namun, data konsumsi perlu dikombinasikan dengan hasil uji mutu produk, data kepatuhan industri, data pengawasan pasar, informasi harga, serta data status gizi. Integrasi ini akan menghasilkan gambaran yang lebih utuh tentang kinerja fortifikasi dan membantu pengambilan keputusan yang lebih cepat ketika terjadi perubahan konsumsi atau gangguan pasokan. Integrasi lintas data ini merupakan prasyarat untuk membangun sistem jaminan gizi yang responsif dan berbasis bukti.
Fortifikasi sebagai Pilar Sistem Jaminan Gizi Nasional
Lebih jauh, hasil evaluasi ini memperkuat kebutuhan untuk menempatkan fortifikasi pangan wajib sebagai salah satu pilar awal Sistem Jaminan Gizi Nasional. Indonesia telah memiliki berbagai sistem jaminan publik, tetapi jaminan terhadap kecukupan gizi mikro dasar masih perlu dirumuskan secara lebih operasional. Dalam kerangka tersebut, fortifikasi dapat bekerja sebagai intervensi populasi yang melengkapi suplementasi, diversifikasi pangan, perlindungan sosial, program pangan bergizi, edukasi gizi, serta layanan kesehatan masyarakat. Dengan menempatkan fortifikasi sebagai pilar populasi, Indonesia dapat memastikan bahwa setiap warga negara memperoleh perlindungan dasar terhadap risiko defisiensi gizi mikro. Dalam konteks ini, Susenas dapat berfungsi sebagai tulang punggung monitoring populasi dalam Sistem Jaminan Gizi Nasional, karena menyediakan data konsumsi yang rutin, representatif, dan sensitif terhadap ketimpangan sosial-ekonomi dan dinamkanya.
Penutup
KFI menegaskan bahwa agenda fortifikasi Indonesia perlu bergerak dari perluasan cakupan menuju kepastian dampak. Setiap produk pangan fortifikasi wajib harus memenuhi standar, setiap kelompok rentan perlu memiliki akses yang memadai, dan setiap perubahan pasar harus dipantau dampaknya terhadap konsumsi pangan fortifikasi. Dengan memanfaatkan data Susenas secara rutin, Indonesia memiliki peluang untuk membangun kebijakan gizi yang lebih berbasis bukti, lebih responsif terhadap ketimpangan, dan lebih akuntabel dalam menjamin manfaat bagi Masyarakat di tengah keterbatas ketersediaan survei nasional yang khusus menyediakan data konsumsi pangan individu.
Evaluasi data Susenas 2023–2025 memberi pesan penting bahwa program fortifikasi pangan wajib telah bekerja, tetapi masih harus diperkuat agar manfaatnya lebih adil dan berkelanjutan. Fortifikasi perlu diperlakukan sebagai instrumen kebijakan publik untuk menjamin kecukupan gizi mikro dasar. Dengan pengawasan mutu yang kuat, integrasi data yang baik, stabilitas akses terhadap produk fortifikasi, dan keberpihakan pada kelompok rentan, fortifikasi dapat menjadi fondasi penting menuju Sistem Jaminan Gizi Nasional yang inklusif, terukur, dan berkelanjutan. Dengan memanfaatkan data Susenas secara rutin, Indonesia memiliki peluang untuk membangun kebijakan gizi yang lebih berbasis bukti, responsif terhadap ketimpangan, dan akuntabel. Hal ini menjadi sangat penting mengingat keterbatasan survei nasional yang menyediakan data konsumsi pangan individu.


