KFI NewsLetter Desember – Volume 14 – Section 4
85 negara mewajibkan fortifikasi tepung terigu
Fortifikasi ini mulai dirintis tahun 2008 oleh Kementerian Kesehatan dengan bantuan dana dari ADB. Kemudian di“scale up“ secara nasional tahun 2012 dalam bentuk Public Private Partnership (PPP) antara pemerintah (Kementerian: Bappenas, Kesehatan, Perindustrian, Perdagangan, BPOM), Industri Minyak Goreng, Akademisi, dan Lembaga Masyarakat: Yayasan Kegizian Pengembangan Fortifikasi Pangan Indonesia (KFI), dengan bantuan dana dari GAIN Geneva (Global Alliance for Improved Nutrition).
Mengapa harus denganfortifikasi wajib?
SNI 7709:2012 mensyaratkan produsen minyak goreng sawit (MGS) untuk secara sukarela mem-fortifikasi dengan Vitamin
A. Survei oleh KFI pada Tahun 2015 menemukan 17 merk MGS difortifikasi dan memenuhi syarat, tahun 2016 tercatat 19 merk dan tahun 2017 diperoleh 35 merk difortifikasi dan memenuhi syarat. Dari aspek produsen, tahun 2015 tercatat 9 perusahaan yang memfortifikasi, meningkat menjadi 13 tahun 2016 dan 22 pada tahun 2017. Disayangkan rencana pemerintah untuk meningkatkan fortifikasi sukarela menjadi wajib tahun 2016 ditundasampaiakhir2018. Penelitian Zimmerman
Fortifikasi wajib lebih efektif dibandingkan fortifikasisukarela (H. Pachon, 2016)
Kasus cacat tabung syaraf akibat kurang asam folat menurun dengan fortifikasiwajib (contoh pada fortifikasi terigu)
2014 membuktikan bahwa fortifikasi wajib lebih efektif dalam meningkatkan kesehatan dibandingkan dengan fortifikasi sukarela
27 negaramewajibkan fortifikasi minyak goreng
Nutrient | Number of countries (N=27) | Range (mg/kg) |
---|---|---|
Vitamin A | 27 | 6-‐55 |
Vitamin D | 2* | 0.075-‐1.0 |
GAIN 2016
Kesimpulan: Pemberlakuan wajib SNI 7709:2012 yang pelaksanaannya ditunda tahun 2018, perlu segera dilaksanakan agar anak-anak yang kekurangan vitamin A, terutama dari keluarga miskin dapat secepatnya dicegah dari kekurangan gizi yang lebih berat seperti stunting.