Pelaksanaan Fortifikasi Beras

KFI NewsLetter Desember – Volume 14 – Section 5


Sejak awal diluncurkannya fortifikasi wajib tepung terigu tahun 2001/2002, banyak dipertanyakan mengapa terigu yang didahulukan tidak beras. Jawabnya karena ada hambatan teknis untuk melaksanakan fortifikasi beras. Dibandingkan dengan fortifikasi tepung terigu yang saat sudah berlaku wajib pada 85 negara sejak tahun 1940an; fortifikasi beras baru dilaksanakan di 6 negara yaitu, Filipina, Papua Niugini, Costa Rica, Panama, Nicaragua, dan Amerika Serikat. Zat gizi yang ditambahkan pada beras di negara-negara tersebut adalah Zat besi, Selenium, Seng, vitamin B1, B3, B6, B9, B12 dan Vitamin E sesuai dengan rekomendasi WHO. Di Indonesia baru dicoba oleh Pemerintah (BULOG, Kementerian Pertanian, Kementerian Kesehatan, dan IPB) dibawah koordinasi Bappenas, tahun 2010-2015 dengan bantuan dana ADB. Hasilnya belum memuaskan dan salah satu hambatan utama adalah adanya kenaikan harga beras relatif cukup tinggi setelah difortifikasi. Padahal salah satu persyaratan penting dari fortifikasi pangan adalah tidak boleh terjadi perbedaan harga yang menyolok antara beras biasa dan beras fortifikasi. KFI menyarankan agar upaya fortifikasi beras di Indonesia dilanjutkan oleh  industri  beras  swasta  seperti  dilakukan  di beberapa negara yang sudah melaksanakannya.

Kesimpulan: Fortifikasi beras masih menghadapai banyak masalah, disarankan untuk dilakukan studi kembali oleh swasta.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

EN