ANALISIS LANSKAP KELAYAKAN FORTIFIKASI BERAS

Estimated reading time: 5 menit

Rinna Syawal, SP, MP
Direktur Penganekaragaman Konsumsi Pangan,
Badan Pangan Nasional (Bapanas)

Ir. Sutarto Alimuso
Ketua Perkumpulan Penggilingan Padi dan Pengusaha
Beras Indonesia (PERPADI)

Data Susenas BPS dari tahun 2018-2022 menunjukan bahwa pola konsumsi pangan penduduk Indonesia paling tinggi adalah konsumsi beras. Konsumsi sayur dan buah serta sumber serat ternyata masih rendah di kalangan masyarakat. Dengan pola makan yang seperti ini maka tergambar secara umum bahwa akan berakibat pada masalah kekurangan zat gizi mikro. Oleh karena itu, perlu ada upaya khusus untuk mengatasi kekurangan zat gizi mikro yang dialami oleh masyarakat. Dalam upaya strategi untuk mengatasi kekurangan zat gizi mikro, beras memiliki potensi untuk menjadi komoditi penambahan zat gizi dalam bahan pangan. Beras merupakan komoditas pangan pokok utama penduduk Indonesia dengan partisipasi konsumsi mencapai >90%.

Badan Pangan Nasional selalu membuat neraca produksi untuk melihat ketersediaan, sehingga apabila ketersediaan suatu pangan cukup maka dapat dipertimbangkan untuk dijadikan sebagian program fortifikasi. Berdasarkan hasil survey, stok beras oleh Badan Pangan Nasional dan BPS adalah sebanyak 4.064.238 ton beras. Kemudian pemerintah juga memiliki cadangan pangan yang dikelola oleh Bulog termasuk beras yaitu sebanyak 608.307 ton dan cadangan pangan pada komoditas lainnya. Beras merupakan komoditi yang sudah settle dari sekitar 1 tahun yang lalu sampai hari ini, sehingga bisa dijadikan salah satu ‘kendaraan tumpangan’ untuk program upaya pemanfaatan cadangan beras dimana sudah menjadi salah satu program bantuan pangan bagi masyarakat yang berpendapatan rendah.

Beras fortifikasi adalah beras yang diperkaya atau ditambahkan dengan satu atau lebih zat gizi yang secara alamiah tidak terkandung atau terkandung dalam jumlah kecil, dilakukan melalui intervensi agronomis maupun pemuliaan atau penambahan zat gizi. Peran Badan Pangan dalam mendukung Program Fortifikasi Beras adalah sebagai berikut:

  1. Penetapan standar dan izin edar beras fortifikasi
  2. Pengawasan mutu beras fortifikasi
  3. Mengintegrasikan beras fortifikasi dalam jenis bantuan pangan untuk masyarakat berpendapatan rendah dan terdampak bencana
  4. Penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah, khususnya cadangan beras fortifikasi
  5. Sosialisasi dan edukasi tentang beras fortifikasi
  6. Merekomendasikan pelaksanaan fortifikasi dalam perpres penganekaragaman pangan

Kebijakan penetapan beras fortifikasi sebagai beras khusus tertuang dalam Perbadan No.2 tahun 2023 tentang persyaratan mutu dan label beras. Beras fortifikasi temasuk ke dalam Beras khusus sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) huruf b Perbadan 2/2023. Beras khusus tidak harus beras dengan kelas mutu premium. Bapanas memiliki tugas untuk pengawasan mutu beras fortifikasi serta standarisasinya. Salah satu kedeputian yang ada di Bapanas bertugas untuk menangani kerawanan pangan dan gizi dimana termasuk bantuan gizi. Apabila bantuan pangan itu bisa di desain menggunakan komoditi beras, maka hal tersebut dapat menjadi peluang untuk dapat menggunakan beras yang difortifikasi.

Pada tahun 2023, Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) untuk Bantuan Pangan komoditas Beras diberikan kepada 21,353 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) selama 3 (tiga) bulan. Bantuan Pangan beras diberikan 10 kg/KPM melalui Perum BULOG dengan melibatkan PT. Pos Indonesia sebagai penyalur. Total KPM per Kanwil adalah 21.353.000. Sebaran KPM per Kanwil tertinggi terdapat di daerah Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah. Perkiraan jumlah kebutuhan beras adalah 639.000.000 kg dengan harga sementara Rp 10.859 berdasarkan Surat Menkeu nomor s-1092/MK.02/2021 tanggal 30 November 2021 perihal Penetapan Harga Pembelian Beras Cadangan Beras Pemerintah Tahun 2022. Pangan Lokal adalah makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat setempat sesuai dengan potensi dan kearifan lokal. Dalam Strategi dan Rencana Aksi dalam matriks lampiran Perpres terkait pengarusutamaan produksi dan konsumsi pangan lokal dilakukan dengan mengoptimalkan alokasi anggaran untuk percepatan pengembangan penganekaragaman komoditas pangan lokal dan mengembangkan biofortifikasi dan fortifikasi berbasis pangan lokal.

Hal-hal yang perlu dikaji lebih lanjut sebagai berikut:

  1. Siapa yang akan memproduksi beras fortifikasi
    1. Bantuan pemerintah atau
    2. Komersil
  2. Jika bantuan pemerintah diperlukan:
    1. Penetapan pelaku fortifikasi (penugasan kepada BUMN/BULOG)
    2. Kajian penambahan biaya dalam memproduksi beras fortifikasi
    3. Dukungan alokasi anggaran untuk fortifikasi beras
    4. Pemetaan produsen kernel dalam negeri
    5. Pemetaan potensi penggilingan yang aktif sebagai blending unit
  3. Jika dilakukan secara komersil, peran pemerintah adalah:
    1. Menetapkan standar fortifikasi
    2. Penerbitan izin edar
    3. Pengawasan
  4. Perlu sosialisasi dan edukasi kepada konsumen tentang beras fortifikasi (manfaat dan pengolahan rumah di rumah tangga)

Perberasan berkelanjutan yang membantu keberlangsungan hidup petani,penggilingan padi dan konsumen kurang mampu memerlukan ’Kebijakan implementasi efisien, berdaya saing, kemandirian, berdaulat dan sejahtera”. Tantangan dan peluang program fortifikasi beras, antara lain:

  1. Ketelusuran beras fortifikasi melibatkan banyak pihak, kaitan dengan sistem rantai pasok beras yang dinilai terlalu panjang;
  2. Produksi Beras fortifikasi memerlukan penanganan dan peralatan khusus sehingga diperlukan investasi;
  3. Penggilingan Padi di Indonesia jumlahnya sangat besar dan kapasitas produksinya telah melampaui kemampuan penyediaan gabah;
  4. Penggilingan padi tersebar di pusat-pusat produksi padi dan sebagian besar adalah penggilingan padi kecil yang tersebar di pedesaan;
  5. Penggilingan Padi Kecil pada umumnya memiliki manajemen yang lemah dan teknologi peralatan produksinya tidak memadai, sehingga daya saingnya rendah dan berakibat banyak yang mati suri;
  6. Penggilingan padi kecil perlu direvitalisasi, agar mampu ikut mempercepat penyediaan beras fortifikasi.

Beras diproduksi dan diolah oleh ratusan ribu penggilingan padi dan sekitar 95% berskala kecil. Hasil observasi dilapangan menunjukkan bahwa alur rantai pasok pangan beras dari petani ke rumah tangga konsumen cukup panjang. Sebagai contoh, petani menggunakan tenaga penebas padi untuk dijual ke pengepul gabah yang juga berjenjang untuk dibawa ke penggilingan padi atau di sortir dan dijual ke penggilingan besar yang kemudian dipasarkan ke distributor sebelum dibeli konsumen. Disetiap titik rantai pasok merupakan sumber pendapatan dan sering tidak efisien sehingga terjadi perbedaan harga yang relatif tinggi dari tingkat produsen ke konsumen sekitar 21,5% (BPS, 2020).

Disamping itu, kapasitas terpasang penggilingan padi saat ini melebihi produksi gabah. Jumlahnya saat ini sekitar 161 ribu lebih dan sebanyak 95% merupakan penggilingan padi kecil (PPK) (<1500 kg/jam) dengan over kapasitas 60%. Penggilingan padi saat ini menghasilkan rendemen yang masih rendah yaitu sekitar 62,3% (seharusnya bisa 67%) dan pergerakan gabah antar wilayah tidak efisien. Penggilingan padi skala menengah dan besar dengan modal kuat menghasilkan beras premium dan medium dengan rendemen tinggi yang dipasarkan dengan sistem pasar modern dan antar daerah/pulau, serta mudah memperoleh bahan dan pasar.

Sedangkan penggilingan padi kecil yang lemah dalam permodalan dan manajemen yang hanya mampu menghasilkan beras medium, medium (-)/glosor dengan rendemen rendah yang dipasarkan secara lokal serta dengan keterbatasan penyediaan bahan dan pasar.

Produksi beras terfortifikasi tentunya memerlukan penanganan dan peralatan khusus sehingga diperlukan investasi. Penggilingan kecil memiliki manajemen yang lemah teknologi peralatan produksinya tidak memadai sehingga daya saingnya rendah. Karenanya, penggilingan padi kecil perlu direvitalisasi dengan memberikan kredit bunga rendah agar mampu ikut mempercepat penyediaan beras fortifikasi. Ketelusuran beras fortifikasi merupakan bagian penting dalam keberhasilan pelaksanaan program sesuai dengan target yang telah ditetapkan. Penggilingan padi kecil yang ada di pedesaan dapat menjadi salah satu pelaku utama dalam penyediaan dan penyaluran beras fortifikasi terutama untuk kelompok target yang ditetapkan.

Terkait:

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ID